Sistem Jaminan Produk Halal merupakan salah satu persyaratan sertifikasi halal. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berisi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal yang terdapat 11 kriteria SJH. Seluruh kriteria tersebut harus dapat dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Berikut merupakan 11 kriteria tersebut.Sistem Jaminan Produk Halal merupakan salah satu persyaratan sertifikasi halal. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berisi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal yang terdapat 11 kriteria SJH. Seluruh kriteria tersebut harus dapat dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Berikut merupakan 11 kriteria tersebut.
Kebijakan halal merupakan sebuah komitmen pelaku usaha yang tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Kebijakan halal harus ditetapkan dan ditunjukkan kepada pelanggan atau yang berkepentingan.
Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan Produk halal (SJPH) di perusahaan. Manajemen puncak (Pimpinan) harus menetapkan tim manajemen halal dengan disertai bukti tertulis. Tanggung jawab tim manajemen halal harus diuraikan dengan jelas. Manajemen puncak (Pimpinan) harus menyediakan sumberdaya yang diperlukan oleh tim manajemen halal.
Pelatihan merupakan kegiatan menambah pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan harus diberikan oleh personel yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan produk halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal. Pelatihan harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali. Hasil pelatihan internal harus tetap dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.
Bahan yang dimaksud mencakup:
Bahan dikelompokkan menjadi dua, yaitu bahan tidak kritis dan bahan kritis. Bahan tidak kritis adalah bahan yang dicakup dalam daftar bahan Positif Halal. Daftar tersebut dapat diunduh di disini. Bahan kritis merupakan bahan diluar daftar bahan tersebut. Bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup.
Fasilitas produksi mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk.
Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet). Panduan penamaan produk dapat dilihat di sini. Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno. Khusus untuk produk retail, jika suatu produk dengan merk/brand tertentu didaftarkan, maka semua varian atau produk lain dengan merk/brand yang sama yang dipasarkan di Indonesia harus didaftarkan.
Aktivitas kritis merupakan aktivitas yang dapat mempengaruhi status kehalalan suatu produk. Aktivitas kritis secara umum mencakup:
Ruang lingkup aktivitas kritis dapat bervariasi sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Prosedur tertulis dapat berupa SOP (Standard Operating Procedure), instruksi kerja atau bentuk panduan kerja yang lain. Prosedur tertulis ini dapat digabungkan dengan prosedur sistem lain yang diterapkan perusahaan.
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi dan menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang telah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.
Perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria yang menjamin bahwa produk yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diproses ulang atau di downgrade dan harus dimusnahkan atau tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal. Jika produk sudah terlanjur dijual, maka produk harus ditarik.
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJPH. Audit internal harus dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun. Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhi kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan. Perbaikan harus dilakukan dengan target waktu yang jelas dan harus mampu menyelesaikan kelemahan serta mencegah terulangnya di masa yang akan datang.
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis kaji ulang manajemen. Kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.
Selain itu juga selaku lembaga pemeriksa halal juga akan memperhatikan aspek keamanan pangan, obat dan kosmetik sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.